Judul tulisan diatas adalah pertanyaan yang menggelitik benak dan pikiran kita mengenai sejauh mana kesaktian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sudah cukup lama diterapkan oleh KPK dan telah memakan banyak korban yaitu para pelaku tindak korupsi. Namun sampai kini OTT yang sebenarnya menakutkan itu terbukti belum dapat membuat ciut nyali para pelaku korupsi. Ibarat dalam peperangan, KPK dapat memenangkan pertempuran namun belum bisa memenangkan peperangan. OTT belum efektif memberantas korupsi sebagaimana penangkapan-penangkapan KPK lainnya tanpa OTT.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa para pelaku tindak korupsi di segala kalangan sebenarnya masih memiliki keberanian untuk melawan dengan mengabaikan usaha-usaha KPK dalam memberantas korupsi. Segala daya upaya ditempuh oleh para koruptor demi mengakali hukum dan para penegak hukum antara lain KPK. Jadi, pemberantasan korupsi bukan hal mudah yang hanya menjadi tanggung jawab KPK dan institusi penegakan hukum lainnya, akan tetapi sudah menjadi tanggung jawab kita semua yang menginginkan Indonesia bersih. Lembaga Transparency International (TI) dalam rilis data indeks persepsi korupsinya untuk tahun 2015 menempatkan Indonesia pada peringkat 88 dari 168 negara yang diamati. “Negara di peringkat teratas adalah Denmark, Finlandia, Swedia, Selandia Baru, Belanda, dan Norwegia. Sedangkan negara dengan peringkat terbawah adalah Sudan Selatan, Sudan, Afganistan, Korea Utara, dan Somalia,” ujar Direktur Program Transparency International Indonesia, Ilham Saenong, saat mengumumkan hasil riset mereka di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016. Peringkat Indonesia ini menunjukkan fakta bahwa masih banyak kasus korupsi yang terjadi. Dengan demikian dibutuhkan kerja keras untuk menekan tingkat korupsi.
OTT dapat dikatakan cukup efektif dengan keberhasilannya menangkap para koruptor entah itu pejabat-pejabat seperti para bupati, walikota, gubernur, anggota DPR dan DPRD, para penegak hukum seperti hakim, jaksa, ketua Mahkamah Konstitusi, ketua partai politik, sampai terakhir bahkan seorang Irman Gusman, ketua lembaga negara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terbilang cukup kredibel pun terjerat OTT. Fakta tertangkap tangannya para pelaku korupsi yang rata-rata merupakan pejabat dan penyelenggara negara menguatkan pandangan bahwa kekuasaan memang erat hubungannya dengan uang, tidak perduli siapapun dia. Kekuasaan yang besar cenderung membuka ruang bagi para pemegang kekuasaan untuk menyalahgunakan kekuasaan tersebut. Dan korupsi adalah salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan banyak orang.
Sampai saat ini sudah banyak pelaku korupsi yang ditangkap dan terjerat hukum, entah itu dengan cara OTT maupun bukan. Nama-nama terkenal seperti Irjen Djoko Susilo, Lutfi Hassan Ishaaq, Rudi Rubiandini, Ratu Atut Chosiyah, Miranda Goeltom, Damayanti Wisnu Putranti, Aulia Pohan, Muhammad Nazaruddin, Andi Malarangeng, Anas Urbaningrum, Sutan Bhatoegana sampai dengan Akil Mochtar dan Irman Gusman adalah nama-nama besar yang harus terhenti karier dan sepak terjangnya lalu meringkuk di bui akibat perbuatan korupsi.
Namun mengherankan pula bahwa umumnya ekspresi yang ditunjukkan oleh para koruptor ini setelah terkena kasus malah jauh dari raut penyesalan atau malu. Senyum sana sini dan komentar-komentar pembelaan diri masih saja keluar dari mulut mereka meskipun khalayak sudah tahu bahwa para koruptor ini terkena OTT alias tertangkap tangan dengan barang bukti yang kuat sehingga seharusnya tidak punya muka lagi atau malu luar biasa. Respon para koruptor ini malah terbalik habis. Lihat bagaimana mereka memainkan ekspresi memelas minta perhatian dengan mengatakan bahwa KPK salah tangkap, KPK keliru dalam proses penangkapan sehingga melanggar hukum dan oleh karena itu maka selanjutnya mereka akan mempraperadilankan KPK. Selain itu ada ucapan-ucapan bahwa mereka saat ini sedang dicobai oleh Tuhan, mereka dizalimi, mereka menjadi korban permainan politik dan berbagai alasan lainnya. Permainan ekspresi dan kata-kata para tersangka korupsi ini mendapatkan tanggapan beragam yang dapat membentuk opini publik. Banyak orang yang mendukung tindakan KPK menangkap para koruptor namun ada pula orang-orang yang memberi simpati terhadap para koruptor disebabkan hal-hal subyektif misalnya seperti terharu dengan gaya mereka yang tiba-tiba sangat agamais, terpesona oleh kegantengan atau kecantikan, santun, menggunakan simbol-simbol agama yang menonjol, nada suara yang sendu seakan-akan merekalah korban perbuatan zalim KPK dan lain sebagainya. Opini terbentuk secara cepat pula karena luasnya media sosial yang beredar di masyarakat.
Sebenarnya, tujuan yang ingin dicapai oleh para tersangka koruptor dengan cara upaya pembentukan opini masyarakat adalah untuk mempengaruhi proses peradilan dengan harapan mendapatkan kebebasan atau pengurangan masa hukuman yang dituntut kepada mereka. Tren hukuman ringan terhadap para koruptor terus berlangsung selama 5 tahun terakhir dan apabila tidak ada tindakan pembenahan maka ringannya hukuman bagi para pelaku tindak pidana korupsi akan terus menjadi tren yang secara perlahan menggerogoti kewibawaan hukum dan semangat kerja para penegak hukum termasuk KPK. Di lain pihak, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil akan menipis. Dalam jangka panjang, upaya pemberantasan korupsi mungkin akan menjadi upaya kosong yang lemah di dalam eksekusi. Dilansir BBC.com, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat di tiga lembaga peradilan yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi (PT) memperlihatkan hal tersebut. Mereka mengungkapkan adanya 384 vonis kasus korupsi selama semester pertama tahun 2016. Dari jumlah itu, 71,6 persen atau 275 terdakwa kasus korupsi divonis relatif ringan dengan kisaran hukuman hanya satu hingga empat tahun penjara saja.
Data ICW diatas memberikan fakta bahwa bahkan untuk 6 bulan pertama tahun 2016 saja terdapat lebih dari setengah bagian yaitu 71,6% (275 orang terdakwa) kasus korupsi yang divonis relatif ringan. Bayangkan, dengan jumlah nilai korupsi yang variatif, seseorang dihukum relatif ringan maka akan sangat menguntungkan bagi koruptor yang mencuri uang negara dalam jumlah besar. Efek lanjutannya sungguh buruk karena nyali para pelaku korupsi akan semakin besar. Bagaimana tidak terjadi demikian jika dalam perhitungan mereka dengan korupsi dalam jumlah besarpun akan dihukum dengan hukuman yang relatif ringan. Inilah perang melawan korupsi yang sesungguhnya. OTT hanyalah seuntai pertempuran dalam rangkaian peperangan melawan korupsi. Dengan demikian, OTT tidak akan efektif apabila tidak ditunjang oleh dukungan untaian-untaian pertempuran lain.
Selain vonis yang ringan yang dapat disinyalir sebagai salah satu cara melemahkan upaya KPK di dalam memberantas korupsi, perlawanan terselubung yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk melemahkan KPK dilakukan dengan cara membangun citra publik bahwa KPK tidak netral dan ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan politik tertentu. KPK digambarkan sebagai tukang gebuk suatu kelompok politik kepada kelompok politik lain yang berseberangan. Selain itu, peran para legislator di Senayan seringkali turut membebani upaya KPK dalam memberantas korupsi. Dengan dalih bahwa mereka adalah wakil-wakil rakyat yang terhormat yang membawa aspirasi masyarakat, seringkali para anggota dewan perwakilan rakyat ini memunculkan berbagai wacana perubahan UU yang secara substansif membuat posisi dan kewenangan KPK menjadi berkurang dan lemah. Ibaratnya, mereka berupaya mengebiri kewenangan-kewenangan krusial KPK yang telah sering digunakan untuk menangkap para pelaku korupsi. Tentu kita masih ingat upaya sekelompok legislator di Senayan yang hendak merevisi UU No. 30/2002 tentang KPK dengan fokus memperketat atau mengurangi kewenangan penyadapan oleh KPK. Menanggapi hal ini, KPK lewat Laode M. Syarif menyatakan tidak sepakat dengan rencana revisi itu. Laode menuturkan, KPK memiliki aturan ketat saat akan melakukan penyadapan terkait kasus yang diselidiki. Dengan demikian, muncul kecurigaan publik bahwa upaya sekelompok legislator di Senayan hanyalah ekspresi ketakutan mereka akibat telah begitu sering rekan-rekannya ditahan dengan cara OTT maupun akibat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Apabila diperhatikan lebih jauh, sebenarnya kelemahan penanganan kasus-kasus korupsi terletak pada lemahnya kuasa eksekusi. Ringannya hukuman para pelaku korupsi membangun rasa percaya diri para koruptor dengan perhitungan bahwa jikapun sedang apes dan tertangkap maka proses hukum dapat diatur sehingga hukuman yang akan jatuh ringan-ringan saja. Ringannya hukuman tentu mengikis rasa takut dan menghilangkan efek jera para pelaku korupsi. Dengan demikian terbuka wacana mengenai perlu diterapkannya hukuman mati bagi pelaku korupsi kelas kakap yang merampok uang negara dalam jumlah besar. Namun wacana seperti ini tidak mulus untuk disuarakan sebab adanya tentangan dari kelompok aktivis HAM. Memang, pertentangan akan terjadi dalam menanggapi isu pemberlakuan hukuman mati bagi para koruptor kelas kakap namun, perlu untuk mempetimbangkan hal-hal krusial yang mendasari pilihan hukuman mati.
Benyamin Mangkoedilaga, seorang mantan hakim agung, mengungkapkan Kepada Suara Karya sebagaiman dikutip dalam website kpk.go.id bahwa ketidakinginan hakim menerapkan hukuman mati terhadap koruptor bisa jadi karena kepentingan politik atau hal lainnya. Sebaliknya, hakim dalam memutus perkara justru cenderung jauh dari rasa keadilan masyarakat."Padahal, saya sangat setuju kalau koruptor itu dihukum mati. Sebab, hukuman mati merupakan upaya pemberantasan korupsi yang memberikan efek jera. Saya sendiri saat menjadi hakim pernah memvonis mati koruptor, kalau tidak salah tahun 1986," ujar Benjamin. Senada, peneliti hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilam Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, mengatakan, penerapan hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sehingga tidak perlu lagi ada payung hukum untuk mengatur hal tersebut. Penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi kelas kakap yang merampok uang negara dalam jumlah besar sehingga membawa kerugian langsung bagi masyarakat luas perlu dipertimbangkan dengan memperhatikan contoh-contoh kongkrit yang telah diterapkan oleh pemerintah negara lain seperti di Cina. Bandingkanlah begini ; Cina, negara berhaluan komunis yang masih menekan kebebasan beragama masyarakatnya, dalam praktek ternyata berani dan tidak tanggung-tanggung untuk menerapkan ajaran agama seperti kejujuran. Barangsiapa yang tidak jujur, misalnya pejabat publik yang korupsi, maka akan langsung diadili dan dikenakan hukuman yang setimpal bahkan sampai hukuman mati. Kondisi terbalik malah terjadi di Indonesia yang jelas-jelas berdasarkan Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Jika pemerintah Cina yang komunis, ateis dan anti agama bisa mempraktekan nilai-nilai keagamaan secara nyata, maka para pejabat korup di Indonesia hanya bisa berteori, beretorika dan bermulut manis tentang penerapan nilai-nilai keagamaan yang riil. Presiden Cina Xi Jinping sejak dilantik pada 14 Maret 2013 membuat gebrakan dengan mengobarkan perang total melawan korupsi. Situs www.merdeka.com dalam artikelnya pada Sabtu, 1 November 2014 pkl. 07:19 dengan judul Nekat Korupsi, Menteri Sampai Jenderal Di China Ini Dihukum Mati memberitakan langkah berani Xi Jinping yang komunis itu. Sebelum Jinping berkuasa, pemberantasan korupsi marak tapi kurang mengerikan buat koruptor kakap. Dulu, pejabat yang juga anggota Partai Komunis China bisa memanfaatkan koneksi politik untuk menghindari bui. Tapi Presiden ke-7 China itu punya strategi lebih canggih dibanding para pendahulunya dalam memberantas korupsi. Tahu hukuman mati tak akan efektif bila hanya menimpa pelaku rendahan, dia menargetkan pejabat tinggi dulu yang kena vonis paling berat. Khususnya menteri dan pejabat tinggi sekelas direktur jenderal. Sang presiden punya ungkapan terkenal soal strateginya dalam pemberantasan korupsi. "Saya mengincar macan, baru berikutnya lalat."
Namun memang jika dikaji lebih dalam, hukuman mati hanya dapat diterapkan jika terdapat bukti-bukti kuat yang tak terbantahkan dan telah jelas bahwa sang terpidana memang benar-benar memiliki niat jahat untuk memperkaya dirinya sendiri dengan cara merugikan negara dan masyarakat luas. Selain itu, patut dipahami bahwa hukuman mati tidak akan secara langsung menghilangkan korupsi jika sistem bobrok yang telah membudaya selama ini tidak dipangkas dan diberantas. Mentalitas korup di segala kalangan muncul tidak sekonyong-konyong. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) berusia muda yang awalnya memiliki idealisme dan integritas, akan tergerus idealisme dan integritasnya secara perlahan apabila berada dalam sistem kerja yang buruk di instansinya. Tekanan dari atasan yang sudah bermental korup, godaan gaya hidup di sekelilingnya yang mendewakan kemewahan dan kenikmatan, hedosime, konsumerisme, gengsi dan persaingan antara rekan kerja dan lingkungan di sekitarnya pasti memberi pengaruh buruk terhadap sikap para ASN muda. Perbuatan korup yang awalnya dilakukan dengan takut-takut sebab bertentangan dengan hati nurani lama-kelamaan mulai dinikmati. Kebiasaan salah yang akhirnya menjadi benar karena dilakukan secara berulang dan terus menerus telah memutarbalikan kebenaran. Dalam sistem inilah korupsi tumbuh subur dan bahkan dianggap biasa. Berbagai dalih yang disampaikan hanyalah bungkusan kotor untuk menutup perbuatan korupsi yang memalukan.
Pada tahapan seperti ini maka penerapan hukuman mati belum tentu dapat langsung memberikan efek jera dan takut bagi pelaku tindak pidana korupsi supaya tidak mengulangi perbuatannya. Apalagi jika dikaitkan dengan sifat manusia yang tidak pernah puas. Keinginan hati yang tidak terbatas yang bertemu dengan berbagai pengaruh lain seperti gaya hidup, gengsi dan keinginan menjadi kaya telah mendorong para pelaku korupsi untuk lebih berani lagi menghadapi risiko. Misal tertangkap berarti mati namun jika lolos berarti kekayaan yang berlimpah.
Karena tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini sudah berskala nasional dan menjadi ancaman nyata terhadap eksistensi NKRI selain bahaya narkoba, maka diperlukan tindakan yang tepat untuk menyelesaikannya. Korupsi sudah menggurita dan melibatkan hampir semua kalangan yang ada di Indonesia mulai dari para pejabat tinggi negara seperti menteri dan anggota DPR & DPD sampai kepada pejabat tingkat kelurahan. Dengan demikian, akan sangat sulit untuk memerangi korupsi secara mutlak sebab tidak semua tindakan korupsi dapat diketahui atau terbongkar. Masih banyak pelaku praktek korupsi yang bebas berkeliaran dan terus menjalankan aksinya. Sikap bermuka dua ditambah dengan penggunaan simbol-simbol agama untuk menutupi kejahatannya cukup sukses menipu masyarakat sekitarnya.
Dalam situasi ini, upaya OTT KPK maupun upaya penegakan hukum lain akan menjadi sangat sulit dan mengalami hambatan berat. Untuk itu dibutuhkan aksi rekonsiliasi korupsi nasional dimana dalam aksi ini, seluruh masyarakat Indonesia dipimpin oleh presiden RI berdamai dan saling memaafkan. Dalam konsep rekonsiliasi korupsi nasional maka segala kasus pidana korupsi yang ada dimaafkan dan dianggap selesai. Semua kesalahan para pelaku praktek korupsi dianggap tidak ada lagi karena sudah dimaafkan.
Dengan rekonsiliasi ini, bangsa Indonesia melakukan perdamaian dan pembaharuan diri. Kita semua berjanji secara menyeluruh setelah melakukan perdamaian bahwa setelah rekonsiliasi ini kita tidak akan lagi melakukan korupsi di semua lini kehidupan dan berani untuk hidup dan bekerja dengan jujur. Adapun konsep teknis dan aspek-aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan rekonsiliasi korupsi nasional tentu harus dibahas dan dipersiapkan dengan matang sehingga tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan dengan pelaksanaannya. Untuk hal itu diperlukan kerja keras pemerintah yang mesti didukung oleh seluruh komponen bangsa Indonesia di segala lapisan masyarakat. Perlu disadari bahwa perlu waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan rekonsiliasi korupsi nasional. Diperlukan kajian mendalam mengenai konsep ini, bagaimana teknis pelaksanaannya, dampaknya, prospeknya dan berbagai kajian lain yang berkaitan.
Jika setelah rekonsiliasi korupsi nasional selesai dilaksanakan dan masih terdapat orang yang berani melakukan tindak pidana korupsi dalam jumlah besar dengan batasan minimal tertentu maka penerapan hukuman mati harus dilaksanakan tanpa ada rasa belas kasihan. Pada tahapan ini, pelaku praktek korupsi sudah dianggap sebagai manusia yang tidak memiliki hak asasi lagi atau dengan kata lain, negara telah mencabut hak asasi orang tersebut. Dengan demikian, jika telah melewati proses hukum yang bersih dan adil maka pelaku korupsi tersebut harus segera dieksekusi sehingga ada keadilan hukum yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Tindakan keras hukuman mati ini merupakan perwujudan hukum yang dilakukan sebagai konsekuensi atas kesalahan yang dilakukan. Tentu saja penjatuhan hukuman mati bukan hal main-main sehingga penegak hukum haruslah memiliki integritas kuat dan kapabilitas dalam penerapan aturan sebab suatu peradilan akan adil manakala semua pihak yang terlibat di dalamnya bersih.
Selanjutnya, dalam penerapan hukuman mati, perlu dicontoh strategi yang dijalankan oleh presiden Cina Xi Jinping dengan mengincar macan dahulu baru menggebuk lalat. Korupsi yang sistematis didalam prakteknya tidak dapat dilakukan secara individual atau berdiri sendiri. Korupsi terjadi karena para atasan yang umumnya pejabat memberi ruang dan menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Para atasan ini bersikap subyektif dengan menggunakan kekuasaannya untuk menekan para bawahannya. Akibatnya, para bawahan yang tidak berani melawan dan tidak memiliki banyak pilihan dengan terpaksa turut serta terlibat dalam praktek korupsi. Dengan demikian jika para macan ini sudah dibersihkan terlebih dulu maka lebih muda untuk membersihkan lalat-lalatnya.
Memang, karena sampai kini pemerintah Indonesia belum melangkah dengan berani seperti pemerintah Cina maka masih ada keraguan dalam hati kita tentang efek jera jika hukuman mati jadi diterapkan selepas adanya rekonsiliasi korupsi nasional. Namun percayalah bahwa nyawa seseorang amatlah berarti sehingga hanya orang gila saja yang rela mati hanya demi sejumlah besar uang. Apa artinya HAM jika praktek-praktek korupsi terus menggerogoti hak-hak masyarakat untuk memperoleh keadilan dan kesejahteraan. Hukuman mati bukanlah hal tabu jika memang pelaku tindak kejahatan sudah melakukan kejahatan luar biasa. Korupsi dengan nilai tertentu dapat dipandang sebagai kejahatan luar biasa.
Mari bersatu berantas korupsi...sudah saatnya para macan dihajar dan para lalat digebuk!
AXL
OTT dapat dikatakan cukup efektif dengan keberhasilannya menangkap para koruptor entah itu pejabat-pejabat seperti para bupati, walikota, gubernur, anggota DPR dan DPRD, para penegak hukum seperti hakim, jaksa, ketua Mahkamah Konstitusi, ketua partai politik, sampai terakhir bahkan seorang Irman Gusman, ketua lembaga negara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terbilang cukup kredibel pun terjerat OTT. Fakta tertangkap tangannya para pelaku korupsi yang rata-rata merupakan pejabat dan penyelenggara negara menguatkan pandangan bahwa kekuasaan memang erat hubungannya dengan uang, tidak perduli siapapun dia. Kekuasaan yang besar cenderung membuka ruang bagi para pemegang kekuasaan untuk menyalahgunakan kekuasaan tersebut. Dan korupsi adalah salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan banyak orang.
Sampai saat ini sudah banyak pelaku korupsi yang ditangkap dan terjerat hukum, entah itu dengan cara OTT maupun bukan. Nama-nama terkenal seperti Irjen Djoko Susilo, Lutfi Hassan Ishaaq, Rudi Rubiandini, Ratu Atut Chosiyah, Miranda Goeltom, Damayanti Wisnu Putranti, Aulia Pohan, Muhammad Nazaruddin, Andi Malarangeng, Anas Urbaningrum, Sutan Bhatoegana sampai dengan Akil Mochtar dan Irman Gusman adalah nama-nama besar yang harus terhenti karier dan sepak terjangnya lalu meringkuk di bui akibat perbuatan korupsi.
Namun mengherankan pula bahwa umumnya ekspresi yang ditunjukkan oleh para koruptor ini setelah terkena kasus malah jauh dari raut penyesalan atau malu. Senyum sana sini dan komentar-komentar pembelaan diri masih saja keluar dari mulut mereka meskipun khalayak sudah tahu bahwa para koruptor ini terkena OTT alias tertangkap tangan dengan barang bukti yang kuat sehingga seharusnya tidak punya muka lagi atau malu luar biasa. Respon para koruptor ini malah terbalik habis. Lihat bagaimana mereka memainkan ekspresi memelas minta perhatian dengan mengatakan bahwa KPK salah tangkap, KPK keliru dalam proses penangkapan sehingga melanggar hukum dan oleh karena itu maka selanjutnya mereka akan mempraperadilankan KPK. Selain itu ada ucapan-ucapan bahwa mereka saat ini sedang dicobai oleh Tuhan, mereka dizalimi, mereka menjadi korban permainan politik dan berbagai alasan lainnya. Permainan ekspresi dan kata-kata para tersangka korupsi ini mendapatkan tanggapan beragam yang dapat membentuk opini publik. Banyak orang yang mendukung tindakan KPK menangkap para koruptor namun ada pula orang-orang yang memberi simpati terhadap para koruptor disebabkan hal-hal subyektif misalnya seperti terharu dengan gaya mereka yang tiba-tiba sangat agamais, terpesona oleh kegantengan atau kecantikan, santun, menggunakan simbol-simbol agama yang menonjol, nada suara yang sendu seakan-akan merekalah korban perbuatan zalim KPK dan lain sebagainya. Opini terbentuk secara cepat pula karena luasnya media sosial yang beredar di masyarakat.
Sebenarnya, tujuan yang ingin dicapai oleh para tersangka koruptor dengan cara upaya pembentukan opini masyarakat adalah untuk mempengaruhi proses peradilan dengan harapan mendapatkan kebebasan atau pengurangan masa hukuman yang dituntut kepada mereka. Tren hukuman ringan terhadap para koruptor terus berlangsung selama 5 tahun terakhir dan apabila tidak ada tindakan pembenahan maka ringannya hukuman bagi para pelaku tindak pidana korupsi akan terus menjadi tren yang secara perlahan menggerogoti kewibawaan hukum dan semangat kerja para penegak hukum termasuk KPK. Di lain pihak, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil akan menipis. Dalam jangka panjang, upaya pemberantasan korupsi mungkin akan menjadi upaya kosong yang lemah di dalam eksekusi. Dilansir BBC.com, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat di tiga lembaga peradilan yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi (PT) memperlihatkan hal tersebut. Mereka mengungkapkan adanya 384 vonis kasus korupsi selama semester pertama tahun 2016. Dari jumlah itu, 71,6 persen atau 275 terdakwa kasus korupsi divonis relatif ringan dengan kisaran hukuman hanya satu hingga empat tahun penjara saja.
Data ICW diatas memberikan fakta bahwa bahkan untuk 6 bulan pertama tahun 2016 saja terdapat lebih dari setengah bagian yaitu 71,6% (275 orang terdakwa) kasus korupsi yang divonis relatif ringan. Bayangkan, dengan jumlah nilai korupsi yang variatif, seseorang dihukum relatif ringan maka akan sangat menguntungkan bagi koruptor yang mencuri uang negara dalam jumlah besar. Efek lanjutannya sungguh buruk karena nyali para pelaku korupsi akan semakin besar. Bagaimana tidak terjadi demikian jika dalam perhitungan mereka dengan korupsi dalam jumlah besarpun akan dihukum dengan hukuman yang relatif ringan. Inilah perang melawan korupsi yang sesungguhnya. OTT hanyalah seuntai pertempuran dalam rangkaian peperangan melawan korupsi. Dengan demikian, OTT tidak akan efektif apabila tidak ditunjang oleh dukungan untaian-untaian pertempuran lain.
Selain vonis yang ringan yang dapat disinyalir sebagai salah satu cara melemahkan upaya KPK di dalam memberantas korupsi, perlawanan terselubung yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk melemahkan KPK dilakukan dengan cara membangun citra publik bahwa KPK tidak netral dan ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan politik tertentu. KPK digambarkan sebagai tukang gebuk suatu kelompok politik kepada kelompok politik lain yang berseberangan. Selain itu, peran para legislator di Senayan seringkali turut membebani upaya KPK dalam memberantas korupsi. Dengan dalih bahwa mereka adalah wakil-wakil rakyat yang terhormat yang membawa aspirasi masyarakat, seringkali para anggota dewan perwakilan rakyat ini memunculkan berbagai wacana perubahan UU yang secara substansif membuat posisi dan kewenangan KPK menjadi berkurang dan lemah. Ibaratnya, mereka berupaya mengebiri kewenangan-kewenangan krusial KPK yang telah sering digunakan untuk menangkap para pelaku korupsi. Tentu kita masih ingat upaya sekelompok legislator di Senayan yang hendak merevisi UU No. 30/2002 tentang KPK dengan fokus memperketat atau mengurangi kewenangan penyadapan oleh KPK. Menanggapi hal ini, KPK lewat Laode M. Syarif menyatakan tidak sepakat dengan rencana revisi itu. Laode menuturkan, KPK memiliki aturan ketat saat akan melakukan penyadapan terkait kasus yang diselidiki. Dengan demikian, muncul kecurigaan publik bahwa upaya sekelompok legislator di Senayan hanyalah ekspresi ketakutan mereka akibat telah begitu sering rekan-rekannya ditahan dengan cara OTT maupun akibat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Apabila diperhatikan lebih jauh, sebenarnya kelemahan penanganan kasus-kasus korupsi terletak pada lemahnya kuasa eksekusi. Ringannya hukuman para pelaku korupsi membangun rasa percaya diri para koruptor dengan perhitungan bahwa jikapun sedang apes dan tertangkap maka proses hukum dapat diatur sehingga hukuman yang akan jatuh ringan-ringan saja. Ringannya hukuman tentu mengikis rasa takut dan menghilangkan efek jera para pelaku korupsi. Dengan demikian terbuka wacana mengenai perlu diterapkannya hukuman mati bagi pelaku korupsi kelas kakap yang merampok uang negara dalam jumlah besar. Namun wacana seperti ini tidak mulus untuk disuarakan sebab adanya tentangan dari kelompok aktivis HAM. Memang, pertentangan akan terjadi dalam menanggapi isu pemberlakuan hukuman mati bagi para koruptor kelas kakap namun, perlu untuk mempetimbangkan hal-hal krusial yang mendasari pilihan hukuman mati.
Benyamin Mangkoedilaga, seorang mantan hakim agung, mengungkapkan Kepada Suara Karya sebagaiman dikutip dalam website kpk.go.id bahwa ketidakinginan hakim menerapkan hukuman mati terhadap koruptor bisa jadi karena kepentingan politik atau hal lainnya. Sebaliknya, hakim dalam memutus perkara justru cenderung jauh dari rasa keadilan masyarakat."Padahal, saya sangat setuju kalau koruptor itu dihukum mati. Sebab, hukuman mati merupakan upaya pemberantasan korupsi yang memberikan efek jera. Saya sendiri saat menjadi hakim pernah memvonis mati koruptor, kalau tidak salah tahun 1986," ujar Benjamin. Senada, peneliti hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilam Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, mengatakan, penerapan hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sehingga tidak perlu lagi ada payung hukum untuk mengatur hal tersebut. Penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi kelas kakap yang merampok uang negara dalam jumlah besar sehingga membawa kerugian langsung bagi masyarakat luas perlu dipertimbangkan dengan memperhatikan contoh-contoh kongkrit yang telah diterapkan oleh pemerintah negara lain seperti di Cina. Bandingkanlah begini ; Cina, negara berhaluan komunis yang masih menekan kebebasan beragama masyarakatnya, dalam praktek ternyata berani dan tidak tanggung-tanggung untuk menerapkan ajaran agama seperti kejujuran. Barangsiapa yang tidak jujur, misalnya pejabat publik yang korupsi, maka akan langsung diadili dan dikenakan hukuman yang setimpal bahkan sampai hukuman mati. Kondisi terbalik malah terjadi di Indonesia yang jelas-jelas berdasarkan Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Jika pemerintah Cina yang komunis, ateis dan anti agama bisa mempraktekan nilai-nilai keagamaan secara nyata, maka para pejabat korup di Indonesia hanya bisa berteori, beretorika dan bermulut manis tentang penerapan nilai-nilai keagamaan yang riil. Presiden Cina Xi Jinping sejak dilantik pada 14 Maret 2013 membuat gebrakan dengan mengobarkan perang total melawan korupsi. Situs www.merdeka.com dalam artikelnya pada Sabtu, 1 November 2014 pkl. 07:19 dengan judul Nekat Korupsi, Menteri Sampai Jenderal Di China Ini Dihukum Mati memberitakan langkah berani Xi Jinping yang komunis itu. Sebelum Jinping berkuasa, pemberantasan korupsi marak tapi kurang mengerikan buat koruptor kakap. Dulu, pejabat yang juga anggota Partai Komunis China bisa memanfaatkan koneksi politik untuk menghindari bui. Tapi Presiden ke-7 China itu punya strategi lebih canggih dibanding para pendahulunya dalam memberantas korupsi. Tahu hukuman mati tak akan efektif bila hanya menimpa pelaku rendahan, dia menargetkan pejabat tinggi dulu yang kena vonis paling berat. Khususnya menteri dan pejabat tinggi sekelas direktur jenderal. Sang presiden punya ungkapan terkenal soal strateginya dalam pemberantasan korupsi. "Saya mengincar macan, baru berikutnya lalat."
Namun memang jika dikaji lebih dalam, hukuman mati hanya dapat diterapkan jika terdapat bukti-bukti kuat yang tak terbantahkan dan telah jelas bahwa sang terpidana memang benar-benar memiliki niat jahat untuk memperkaya dirinya sendiri dengan cara merugikan negara dan masyarakat luas. Selain itu, patut dipahami bahwa hukuman mati tidak akan secara langsung menghilangkan korupsi jika sistem bobrok yang telah membudaya selama ini tidak dipangkas dan diberantas. Mentalitas korup di segala kalangan muncul tidak sekonyong-konyong. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) berusia muda yang awalnya memiliki idealisme dan integritas, akan tergerus idealisme dan integritasnya secara perlahan apabila berada dalam sistem kerja yang buruk di instansinya. Tekanan dari atasan yang sudah bermental korup, godaan gaya hidup di sekelilingnya yang mendewakan kemewahan dan kenikmatan, hedosime, konsumerisme, gengsi dan persaingan antara rekan kerja dan lingkungan di sekitarnya pasti memberi pengaruh buruk terhadap sikap para ASN muda. Perbuatan korup yang awalnya dilakukan dengan takut-takut sebab bertentangan dengan hati nurani lama-kelamaan mulai dinikmati. Kebiasaan salah yang akhirnya menjadi benar karena dilakukan secara berulang dan terus menerus telah memutarbalikan kebenaran. Dalam sistem inilah korupsi tumbuh subur dan bahkan dianggap biasa. Berbagai dalih yang disampaikan hanyalah bungkusan kotor untuk menutup perbuatan korupsi yang memalukan.
Pada tahapan seperti ini maka penerapan hukuman mati belum tentu dapat langsung memberikan efek jera dan takut bagi pelaku tindak pidana korupsi supaya tidak mengulangi perbuatannya. Apalagi jika dikaitkan dengan sifat manusia yang tidak pernah puas. Keinginan hati yang tidak terbatas yang bertemu dengan berbagai pengaruh lain seperti gaya hidup, gengsi dan keinginan menjadi kaya telah mendorong para pelaku korupsi untuk lebih berani lagi menghadapi risiko. Misal tertangkap berarti mati namun jika lolos berarti kekayaan yang berlimpah.
Karena tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini sudah berskala nasional dan menjadi ancaman nyata terhadap eksistensi NKRI selain bahaya narkoba, maka diperlukan tindakan yang tepat untuk menyelesaikannya. Korupsi sudah menggurita dan melibatkan hampir semua kalangan yang ada di Indonesia mulai dari para pejabat tinggi negara seperti menteri dan anggota DPR & DPD sampai kepada pejabat tingkat kelurahan. Dengan demikian, akan sangat sulit untuk memerangi korupsi secara mutlak sebab tidak semua tindakan korupsi dapat diketahui atau terbongkar. Masih banyak pelaku praktek korupsi yang bebas berkeliaran dan terus menjalankan aksinya. Sikap bermuka dua ditambah dengan penggunaan simbol-simbol agama untuk menutupi kejahatannya cukup sukses menipu masyarakat sekitarnya.
Dalam situasi ini, upaya OTT KPK maupun upaya penegakan hukum lain akan menjadi sangat sulit dan mengalami hambatan berat. Untuk itu dibutuhkan aksi rekonsiliasi korupsi nasional dimana dalam aksi ini, seluruh masyarakat Indonesia dipimpin oleh presiden RI berdamai dan saling memaafkan. Dalam konsep rekonsiliasi korupsi nasional maka segala kasus pidana korupsi yang ada dimaafkan dan dianggap selesai. Semua kesalahan para pelaku praktek korupsi dianggap tidak ada lagi karena sudah dimaafkan.
Dengan rekonsiliasi ini, bangsa Indonesia melakukan perdamaian dan pembaharuan diri. Kita semua berjanji secara menyeluruh setelah melakukan perdamaian bahwa setelah rekonsiliasi ini kita tidak akan lagi melakukan korupsi di semua lini kehidupan dan berani untuk hidup dan bekerja dengan jujur. Adapun konsep teknis dan aspek-aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan rekonsiliasi korupsi nasional tentu harus dibahas dan dipersiapkan dengan matang sehingga tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan dengan pelaksanaannya. Untuk hal itu diperlukan kerja keras pemerintah yang mesti didukung oleh seluruh komponen bangsa Indonesia di segala lapisan masyarakat. Perlu disadari bahwa perlu waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan rekonsiliasi korupsi nasional. Diperlukan kajian mendalam mengenai konsep ini, bagaimana teknis pelaksanaannya, dampaknya, prospeknya dan berbagai kajian lain yang berkaitan.
Jika setelah rekonsiliasi korupsi nasional selesai dilaksanakan dan masih terdapat orang yang berani melakukan tindak pidana korupsi dalam jumlah besar dengan batasan minimal tertentu maka penerapan hukuman mati harus dilaksanakan tanpa ada rasa belas kasihan. Pada tahapan ini, pelaku praktek korupsi sudah dianggap sebagai manusia yang tidak memiliki hak asasi lagi atau dengan kata lain, negara telah mencabut hak asasi orang tersebut. Dengan demikian, jika telah melewati proses hukum yang bersih dan adil maka pelaku korupsi tersebut harus segera dieksekusi sehingga ada keadilan hukum yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Tindakan keras hukuman mati ini merupakan perwujudan hukum yang dilakukan sebagai konsekuensi atas kesalahan yang dilakukan. Tentu saja penjatuhan hukuman mati bukan hal main-main sehingga penegak hukum haruslah memiliki integritas kuat dan kapabilitas dalam penerapan aturan sebab suatu peradilan akan adil manakala semua pihak yang terlibat di dalamnya bersih.
Selanjutnya, dalam penerapan hukuman mati, perlu dicontoh strategi yang dijalankan oleh presiden Cina Xi Jinping dengan mengincar macan dahulu baru menggebuk lalat. Korupsi yang sistematis didalam prakteknya tidak dapat dilakukan secara individual atau berdiri sendiri. Korupsi terjadi karena para atasan yang umumnya pejabat memberi ruang dan menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Para atasan ini bersikap subyektif dengan menggunakan kekuasaannya untuk menekan para bawahannya. Akibatnya, para bawahan yang tidak berani melawan dan tidak memiliki banyak pilihan dengan terpaksa turut serta terlibat dalam praktek korupsi. Dengan demikian jika para macan ini sudah dibersihkan terlebih dulu maka lebih muda untuk membersihkan lalat-lalatnya.
Memang, karena sampai kini pemerintah Indonesia belum melangkah dengan berani seperti pemerintah Cina maka masih ada keraguan dalam hati kita tentang efek jera jika hukuman mati jadi diterapkan selepas adanya rekonsiliasi korupsi nasional. Namun percayalah bahwa nyawa seseorang amatlah berarti sehingga hanya orang gila saja yang rela mati hanya demi sejumlah besar uang. Apa artinya HAM jika praktek-praktek korupsi terus menggerogoti hak-hak masyarakat untuk memperoleh keadilan dan kesejahteraan. Hukuman mati bukanlah hal tabu jika memang pelaku tindak kejahatan sudah melakukan kejahatan luar biasa. Korupsi dengan nilai tertentu dapat dipandang sebagai kejahatan luar biasa.
Mari bersatu berantas korupsi...sudah saatnya para macan dihajar dan para lalat digebuk!
AXL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar