PERBANDINGAN
TUGAS DAN KEWENANGAN PPK DAN PPTK
PPTK (SESUAI PERMENDAGRI
NO. 13/2006)
|
PPK (SESUAI PERPRES
54/2010 DAN PERUBAHAN-PERUBAHANNYA)
|
Pasal 1 poin 22 :
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK
adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa
kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya .
|
Perpres 70 Pasal 1 poin 7 :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab
atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
|
Pasal 12
poin 1 :
Pejabat pengguna anggaran (PA) / pengguna barang dan kuasa pengguna
anggaran (KPA) / kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan
kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK.
poin 2 :
penunjukan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran
kegiatan, bebas kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan
objektif lainnya.
poin 3 :
PPTK yang ditunjuk oleh
pejabat pengguna anggaran (PA) / pengguna barang, bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran (PA) / pengguna barang.
poin 4 :
PPTK yang ditunjuk oleh kuasa
pengguna anggaran (KPA) / kuasa pengguna barang, bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) / kuasa pengguna
barang.
poin 5 :
PPTK mempunyai tugas mencakup :
a. Mengendalikan pelaksanaan
kegiatan;
b. Melaporkan perkembangan
pelaksanaan kegiatan; dan
c. Menyiapkan dokumen anggaran
atas bebas pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
poin 6 :
Dokumen anggaran mencakup
dokumen administrasi kegiatan maupun
dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
|
Perpres 70 Pasal 11
poin 1 :
PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
a. menetapkan
rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :
1) spesifikasi
teknis Barang/Jasa;
2) Harga
Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan
Kontrak.
b. menerbitkan
SPPBJ;
c. menyetujui
bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat
perjanjian;
d. melaksanakan
Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e. mengendalikan
pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan
pelaksanaan / penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan
hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan
kemajuan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan
kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i.
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
poin 2 :
Selain tugas pokok dan kewenangannya, dalam hal diperlukan, PPK dapat
:
a.
mengusulkan kepada PA/KPA :
1)
perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2)
perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b.
menetapkan tim pendukung ;
c.
menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi
penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
d.
menetapkan besaran Uang Muka yang akan
dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
|
DT-AXL 2017

Tidak ada komentar:
Posting Komentar