Baca cerita & berita untuk memperluas wawasan

Rabu, 25 Januari 2017

PERBANDINGAN TUGAS DAN KEWENANGAN PPK DAN PPTK



PERBANDINGAN TUGAS DAN KEWENANGAN PPK DAN PPTK



PPTK (SESUAI PERMENDAGRI NO. 13/2006)

PPK (SESUAI PERPRES 54/2010 DAN PERUBAHAN-PERUBAHANNYA)
Pasal 1 poin 22 :
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya .

Perpres 70 Pasal 1 poin 7 :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 12
poin 1 :
Pejabat pengguna anggaran (PA) / pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran (KPA) / kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK.

poin 2 :
penunjukan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, bebas kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.

poin 3 :
PPTK  yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran (PA) / pengguna barang, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran (PA) / pengguna barang.

poin 4 :
PPTK  yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) / kuasa pengguna barang, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) / kuasa pengguna barang.

poin 5 :
PPTK mempunyai tugas mencakup :
a.  Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b.  Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c.  Menyiapkan dokumen anggaran atas bebas pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

poin 6 :
Dokumen anggaran  mencakup dokumen administrasi  kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perpres 70 Pasal 11
poin 1 :
PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
a.      menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :
1)    spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2)    Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3)    rancangan Kontrak.
b.      menerbitkan SPPBJ;
c.       menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;
d.      melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e.      mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f.       melaporkan pelaksanaan / penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g.      menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h.      melaporkan kemajuan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i.        menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

poin 2 :
Selain tugas pokok dan kewenangannya, dalam hal diperlukan, PPK dapat :
a.      mengusulkan kepada PA/KPA :
1)    perubahan paket pekerjaan;  dan/atau
2)    perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b.      menetapkan tim pendukung ;
c.       menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
d.      menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.

 DT-AXL 2017



Tidak ada komentar:

Posting Komentar